Pembangunan desa
adalah sebagai upaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dalam rangka tersebut maka
pemerintah desa harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa mendasarkan pada kebutuhan dan aspirasi
masyarakat serta memanfaatkan seluruh
potensi atau sumber daya yang dimiliki mendasarkan kewenangannya dengan mengacu
pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Perencanaan
pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Dalam rangka upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
desa sesuai ketentuan umum Pasal 1 Permendagri 114 Tahun 2014, maka desa harus
memiliki rencana pembangunan berjangka dan terukur. Sesuai Permendagri 114
Tahun 2014 Pasal 4, Perencanaan pembangunan Desa
disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah
Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 PP 43 Tahun
2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan
RKP Desa.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, maka pemerintah desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota serta dapat
didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat
Desa, dan/atau pihak ketiga serta Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi
pendampingan di wilayahnya.
Pembangunan desa
mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa. Bertitik tolak dari hal tersebut maka
perlu untuk dilakukan perencanaan melalui pengintensifan seluruh bidang yang
menjadi kewenangan desa dan didukung melalui penganggaran yang proporsional.
Bahan Bacaan Lengkap File documen Unduh di SINI
0 komentar:
Posting Komentar