Kamis, 19 April 2018


Format xcl dan Peraturan Menteri Keuangan No. 255-7/2017 silahkan UNDUH DISINI atau di menu DOWNLOAD

Setiap pengajuan pencairan Dana Desa, Kepala Desa wajib membuat surat permohonan pencairan yang ditujukan kepada Bupati Ciamis C.q Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan per tahap pencairan yang sekurang kurangnya sebagai berikut :

Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%):
1.    laporan realisasi penggunaan dana desa tahap ke satu
2.    laporan pertanggungjawaban dana desa tahap satu yang telah diverifikasi oleh Tim verifikasi 
       Kecamatan
3.    berita acara  hasil verifikasi dari Tim verifikasi kecamatan;
4.    rekomendasi Camat;
5.    berita acara serah terima bantuan tahap II bermaterai Rp. 6.000,-;
6.    pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp. 6.000,-;
7.    kesanggupan menyelesaikan pekerjaan bermaterai Rp. 6.000,-;
8.    Rencana Anggaran Biaya tahap II (40%) manual ;
9.    laporan rencana dan realisasi pelaksanaan padat karya tunai tahap I;
10.    photo 0% tahap II (40%) per kegiatan atau lanjutan kegiatan tahap I;
11.    photo copy KTP Kepala Desa dan bendahara desa yang masih berlaku;
12.    photo copy NPWP Desa;
13.    photo copy kas rekening Desa;
14.    kwitansi bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).




0 komentar:

Posting Komentar