1.
Latar Belakang
Perencanaan
pembangunan desa sebagai sebuah proses yang senantiasa berputar / rolling plan,
merupakan proses pembelajaran partisipatif yang senantiasa berulang setiap
tahun. Pemahaman bahwa dokumen RPJM-Des adalah sudah final dan tidak bisa
diutak-atik sama sekali hingga menunggu masa lima tahun berlalu tentunya
tidaklah tepat sehingga perlu dilakukan perubahan paradigma terutama di jajaran
pemerintah desa.
2.
Tujuan
Memberikan
gambaran tentang teknis pelaksanaan review dokumen perencanaan pembangunan desa
dalam konteks integrasi dengan PNPM-MP sebagai bagian dari penerapan prinsip
program serta proses pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
3.
Tahapan Kegiatan
a)
Sosialisasi
- Kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat tetap harus dipertahankan pada implementasi kebijakan integrasi melalui penerapan keseluruhan prinsip dan prosedur program. Salah satu upaya adalah tetap memfasilitasi terselenggaranya tahapan-tahapan kegiatan perencanaan seperti MAD sosialisasi, MD sosialisasi, Penggalian Gagasan, termasuk MKP maupun MD Perencanaan. Mengingat tahapan-tahapan kegiatan ini merupakan kunci untuk penegakan prinsip partisipatif dan demokratis serta keberpihakan terhadap orang miskin dan kaum perempuan.
- Dokumen perencanaan desa yang tidak atau kurang mengakomodir kebutuhan dan permasalahan dari kaum miskin dan perempuan mengakibatkan pendanaan kegiatan masyarakat melalui PNPM-MP juga terpengaruh, karena PNPM-MP mengambil pilihan / alternatif usulan kegiatan dari dokumen tersebut. Hal ini membutuhkan satu solusi berupa review dokumen perencanaan desa. Review ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua usulan kegiatan termasuk yang berasal dari kaum miskin dan perempuan bisa diakomodir. Review tidak dimaksudkan untuk meniadakan / membatalkan dokumen perencanaan desa, melainkan justru untuk memperkaya dan lebih menunjukkan prinsip keberpihakan kepada kaum miskin dan perempuan (kedua kelompok yang selama ini termarginalkan) dalam perencanaan pembangunan desa.
- Untuk itu diperlukan sosialisasi / pemahaman terutama kepada pemerintah desa sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman bahwa dokumen perencanaan desa terutama RPJM-Des tidak diakui / tidak bisa begitu saja digunakan dalam perencanaan pembanguan. Fórum sosialisasi ini perlu dilakukan di kecamatan melalui MAD sosialisasi dan di desa melalui MD sosialisasi. Pemahaman bahwasanya kegiatan review ini merupakan kegiatan rutin dalam alur tahapan perencanaan tahunan desa harus benar-benar ditekankan.
b)
Pelatihan Tim Perumus / Penyusun
- Tahapan kegiatan review diawali dengan pembekalan kepada tim perumus dalam pelatihan. Pembekalan difokuskan pada teknik penggalian gagasan maupun konfirmasi dan klarifikasi usulan kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kaum perempuan.
- Tugas review ini terutama dilakukan KPMD dan LPMD
c)
Pelaksanaan Review
- Meninjau dan/atau menganalisis kembali data-data perencanaan pembangunan desa seperti data potensi desa, data inventarisir masalah, data peta sosial desa, hasil kalender musim, dan hasil análisis diagram Venn. Dokumen lain yang bisa dijadikan rujukan adalah profil desa, maupun monografi desa.
- Meninjau Renstra dan Renja SKPD, karena dokumen ini merupakan dokumen yang sangat penting untuk menyesuaikan usulan-usulan supra-desa (yang akan dibawa ke jenjang perencanaan selanjutnya) dengan pencapaian visi maupun misi kabupaten.
- Berikutnya dilakukan proses review di tingkat dusun, terutama di kelompok-kelompok masyarakat pada pertemuan-pertemuan informal yang sudah ada. Proses ini identik dengan kegiatan penggalian gagasan. Dalam proses review ini hasil tinjauan dari dokumen-dokumen di atas menjadi bahan untuk konfirmasi ke masyarakat. Adapun secara teknis kegiatan review ini meliputi :
- Visi dan misi desa tetap menjadi koridor untuk mengecek kesesuaian berbagai usulan perencanaan pembangunan desa dengan target ketercapaiannya.
- Menginventarisir berbagai alternatif tindakan yang lebih efektif yang sesuai dengan kondisi terkini, di samping usulan-usulan kegiatan yang telah ada di dokumen perencanaan desa sebelumnya.
- Mengembangkan potensi dan peluang yang ada, tidak sekedar fokus pada mengatasi masalah yang dihadapi.
- Memetakan kondisi kemendesakan dan kondisi terkini yang dihadapi masyarakat, seperti :
- angka putus sekolah setahun terakhir ini,
- angka gizi buruk / gizi kurang setahun terakhir ini,
- angka kematian bayi saat dilahirkan setahun terakhir
ini,
- angka pengangguran setahun terakhir ini,
- angka kematian ibu saat persalinan setahun terakhir
ini,
- kejadian gagal panen dan dampaknya setahun terakhir
ini,
- kejadian bencana dan dampaknya setahun terakhir ini.
- dan kondisi kemendesakan lainnya.
- Mengecek dan menkonfirmasi ulang bahwa kebutuhan kaum miskin dan kaum perempuan termasuk kelompok marginal lainnya diperhatikan dan terakomodir dalam perencanaan pembangunan desa.
- Untuk usulan-usulan yang bersifat supra desa yang akan dibawa ke jenjang perencanaan selanjutnya dilakukan cross check terhadap kesesuaian dengan rencana strategis SKPD maupun rencana kerja SKPD
- Hasil review ini akan menjadi input terutama bagi penentuan usulan kegiatan di PNPM-MP melalui MKP maupun MD perencanaan, Hasil review inipun akan menjadi input bagi penyusunan dokumen perencanaan tahunan desa (RKP-Desa dan RAPB-Desa)
d)
Musyawarah Perencanaan
- Dilakukan rapat-rapat di tim perumus untuk penyusunan rancangan dokumen RKP-Desa maupun rancangan RAPB-Desa.
- Pada tahapan PNPM-MP tetap dilakukan MKP dan MD perencanaan untuk menetapkan usulan kegiatan.
- Pasca MKP dan MD Perencanaan adalah penulisan usulan (bisa berikut disain dan RAB yang penyusunan gambar disain dan RAB proposal dilakukan oleh pelaku desa sendiri, terutama kader teknik, TPU, TPK, dan dibantu PL, dengan pembimbingan, asistensi dan sertifikasi dari fasilitator teknik) serta verifikasi usulan. Seluruh tahapan ini diharapkan bisa diselesaikan sebelum pelaksanaan musrenbang RKP desa di tahun berikutnya (biasanya di bula Januari). Pada fórum musrenbang RKP desa, ditetapkanlah dokumen RKP-Desa termasuk didalamnya adalah usulan PNPM-MP untuk pendanaan tahun berjalan.
- Pada pelaksanaan musrenbang desa (biasanya di bulan Januari), dilakukanlah evaluasi pelaksanaan RKP-Desa tahun sebelumnya, penyampaian hasil review dokumen perencanaan desa, penyampaian rancangan RKP-Desa dan penetapan RKP-Desa tahun berjalan serta penetapan usulan yang akan dibawa ke musrenbang kecamatan berikut wakil desa ke musrenbang kecamatan. Proses pembahasan di musrenbang desa menggunakan pola diskusi.
- MAD Perencanaan dan/atau Pendanaan bisa dibarengkan dengan rangkaian Musrengbang Kecamatan (termasuk di dalamnya pra-musrenbang kecamatan).
- Apabila hingga Musrenbang Kecamatan proses penyusunan disain dan RAB oleh pelaku desa belum bisa dituntaskan, maka MAD Perencanaan saja yang berintegrasi dengan Musrenbang Kecamatan, sedangkan MAD Pendanaan dilakukan tersendiri setelah itu. (sumber pnpm tamanrajo)
0 komentar:
Posting Komentar