Rabu, 17 September 2014




Sebanyak 52 oranga peserta pelatihan dari Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis yang terdiri dari 13 Kepala Desa, 13 Sekdes, 13 BPD dan 13 LPMD, telah mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang diselenggaran melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
Yanga merupakan salah satu tahapan dalam PNPM Mandiri Perdesaan, pentingnya pelatihan ini  adalah Pemerintahan Desa sebagai jajaran terdepan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, perlu memahami secara tepat tentang dinamika kehidupan masyarakat desa, dan setiap perubahan kebijakan pemerintah tentang Pemerintahan Desa, memerlukan kejelasan informasi yang harus diperoleh aparatur Pemerintahan Desa. sehingga dihasilkan pemahaman yang akurat pada  kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai pemerintahan desa.
Tujuan pelatihan ini tidak lain untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan Aparatur guna mendorong terwujudnya suatu kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mampu mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang moderen yaitu profesional, akuntabel, transparan, pelayanan prima, demokrasi, efisien, efektif dan mengedepankan supremasi hukum.
Adapun tema "DENGAN PELATIHAN KADES,SEKDES, BPD DAN LPM TAHUN 2014 KITA JADIKAN MOMENTUM KESIAPAN MEMBANGUN DESA PASCA PENETAPAN UU NO. 6 TAHUN 2014"
Kurikulum dan pembelajaran.
Materi pokok diberikan dengan metode diskusi panel oleh para narasumber yang berasal dari pejabat daerah yaitu: Sekretaris DPPKAD, Kabag Hukum, Kabid Pemdes, Kasubid Pemberdayaan Masyarakat, Kabag Ekonomi BAPPEDA dan Faskab Integrasi, sehingga cukup akrab atau familier dengan tugas dan permasalahan desa dan kepala desa.  Hal ini penting karena pengalaman mereka akan sangat membantu penjelasan maupun analogi dan perbandingan dalam sesi diskusi kelompok.
Materi pokok benar-benar mata ajar yang sangat mendasar bagi para peserta latih ditambah enam materi penunjang dari para praktisi/pejabat pemerintah.  Adapun materi pokok tersebut adalah Perencanaan Pembangunan Desa, Kewenangan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Produk hukum Desa, Administrasi Desa, Penataan wilayah Desa, Kelembagaan Desa, Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Bumdes, sesuai dengan Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014.




Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar