Sebelum dibangun oleh BLM PNPM MPD (0%) |
Di Desa Bahara Kecamatan Panjalu sedang dilaksanakan kegiatan pembangunan Los Pasar Desa sebanayak 40 Los/Unit yang di danai dari BLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 173.795.300,- (sebelum Pemangkasan 11,8%) dari swadaya masyarakat Rp. 44.000.000,-
Progres samapai saat ini kurang lebih 55%.
==================================
Progres Sekitar 55% |
Pasar desa adalah
pasar yang berada di wilayah desa, bersifat historis dan tradisional serta yang
ditumbuhkembangkan oleh Pemerintah Desa. Oleh karena itu pasar desa mempunyai
kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam rangka mewujudkan kemandirian
desa, sehingga pasar desa perlu tetap dipertahankan, dan apabila Desa dalam
pengelolaannya tidak optimal untuk dapat difasilitasi dan dikerjasamakan dengan
Pemerintah Daerah atau Pihak ke-3.
Tujuan utama pengelolaan pasar desa adalah sebagai sarana untuk
memasarkan hasil produksi desa; mendorong masyarakat desa agar
mampu/berproduksi dan mengolah hasil produksi desa; menciptakan lapangan kerja;
meningkatkan pendapatan asli desa; mendorong kehidupan perekonomian Desa; serta
mendorong kehidupan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Koperasi Unit Desa
(KUD). Desa dapat membangun satu pasar melalui kerjasama antar
desa, kerjasama Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten atau kerjasama
dengan Pihak ke-3. Dengan demikian pembiayaan pembangunannya dapat
berasal/diperoleh dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, APBDesa,
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten serta bantuan
pihak ke-3 yang sah dan tidak mengikat. Dalam hubungannya dengan pengelolaan
Pasar Desa, dapat dikelola oleh Pengelola Pasar Desa yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Desa, misalnya Pelaksana Teknis Lapangan
(PTL) atau dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau
pihak ke-3.
Dalam
hal Pengelolaan Pasar Desa oleh PTL Pasar, maka PTL tersebut hendaknya
ditegaskan tugas pokoknya, yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan, keamanan, dan
ketertiban, kebersihan, administrasi, pemungutan dan pelaporan. Di samping itu
juga melakukan dan mengelola pungutan-pungutan kios, los/tempat berjualan
lainnya, dan perparkiran kendaraan bermotor di lingkungan Pasar Desa.
Sumber-sumber
pendapatan desa lainnya
Karena
desa mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka setiap desa idealnya
harus dapat mengembangkan potensi sumber pendapatan desa secara proporsional,
tidak memberatkan masyarakat dan tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
Sumber-sumber pendapatan desa lain yang mungkin dikembangkan antara lain :
pengelolaan lumbung desa yang diharapkan mampu untuk berperan sebagai “dolog”-nya
desa; pengelolaan obyek wisata desa (misalnya makam keramat, upacara adat
desa), pemanfaatan bangunan milik desa dan kekayaan desa lainnya; hasil swadaya
dan partisipasi masyarakat; hasil gotong royong masyarakat; dan
pungutan/retribusi desa.
Khusus
yang berkaitan dengan pungutan/retribusi perijinan adalah berasal dari urusan
yang dikelola desa, misalnya : Ijin Bangunan Rumah Non Permanen atau Permanen
dengan luasan tertentu, Ijin Menutup Jalan Desa, Ijin Hiburan Rakyat di tingkat
Desa, Ijin Usaha, Sewa Bangunan Desa, Kesaksian Sewa-menyewa, Kesaksian Jual
Beli Tanah, Pengesahan Surat Keterangan, Pungutan atas hasil tanah produktif,
dan sebagainya.
Penerapan
best practice pemberdayaan desa
Cukup
banyak referensi yang dapat dijadikan sebagai best practice untuk
meningkatkan kapasitas pengelolaan Pemerintahan Desa, misalnya Peraturan Desa
yang mengatur tentang kerja-sama Desa; pengelolaan kekayaan desa; Swadaya,
Partisipasi dan Gotong Royong Desa; serta Peraturan Desa tentang
Pungutan/Retribusi Desa. Namun demikian, suatu desa yang mengadopsi best
practice dari desa lain juga menyesuaikan dengan kondisi masyarakat desa itu
sendiri.
Pemanfaatan kekayaan desa ada beberapa
bentuk/sistem, misalnya dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja-sama pemanfaatan,
bangun serah guna dan bangun guna serah. Hasil dari pengelolaan kekayaan desa
seperti tersebut di atas, dengan sendirinya harus menjadi penerimaan desa,
sehingga wajib seluruhnya disetorkan ke kas desa. Yang paling penting, dalam
pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk
meningkatkan pendapatan desa. Semoga! (sumber: Balai Pemberdayaan Masyarakat Yogyakarta)
0 komentar:
Posting Komentar