Kamis, 18 September 2014

Sebelum dibangun oleh BLM PNPM MPD (0%)
Di Desa Bahara Kecamatan Panjalu sedang dilaksanakan kegiatan pembangunan Los Pasar Desa sebanayak 40 Los/Unit yang di danai dari BLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 173.795.300,- (sebelum Pemangkasan 11,8%) dari swadaya masyarakat Rp. 44.000.000,-
Progres samapai saat ini kurang lebih 55%.

==================================


Progres Sekitar 55%
Pasar desa adalah pasar yang berada di wilayah desa, bersifat historis dan tradisional serta yang ditumbuhkembangkan oleh Pemerintah Desa. Oleh karena itu pasar desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam rangka mewujudkan kemandirian desa, sehingga pasar desa perlu tetap dipertahankan, dan apabila Desa dalam pengelolaannya tidak optimal untuk dapat difasilitasi dan dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah atau Pihak ke-3.
 
Tujuan utama pengelolaan pasar desa adalah sebagai sarana untuk memasarkan hasil produksi desa; mendorong masyarakat desa agar mampu/berproduksi dan mengolah hasil produksi desa; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pendapatan asli desa; mendorong kehidupan perekonomian Desa; serta mendorong kehidupan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Desa dapat membangun satu pasar melalui kerjasama antar desa, kerjasama Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten atau kerjasama dengan Pihak ke-3. Dengan demikian pembiayaan pembangunannya dapat berasal/diperoleh dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, APBDesa, Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten serta bantuan pihak ke-3 yang sah dan tidak mengikat. Dalam hubungannya dengan pengelolaan Pasar Desa, dapat dikelola oleh Pengelola Pasar Desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, misalnya Pelaksana Teknis Lapangan (PTL) atau dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau pihak ke-3.


 
Dalam hal Pengelolaan Pasar Desa oleh PTL Pasar, maka PTL tersebut hendaknya ditegaskan tugas pokoknya, yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan, keamanan, dan ketertiban, kebersihan, administrasi, pemungutan dan pelaporan. Di samping itu juga melakukan dan mengelola pungutan-pungutan kios, los/tempat berjualan lainnya, dan perparkiran kendaraan bermotor di lingkungan Pasar Desa.
 
Sumber-sumber pendapatan desa lainnya
Karena desa mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka setiap desa idealnya harus dapat mengembangkan potensi sumber pendapatan desa secara proporsional, tidak memberatkan masyarakat dan tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Sumber-sumber pendapatan desa lain yang mungkin dikembangkan antara lain : pengelolaan lumbung desa yang diharapkan mampu untuk berperan sebagai “dolog”-nya desa; pengelolaan obyek wisata desa (misalnya makam keramat, upacara adat desa), pemanfaatan bangunan milik desa dan kekayaan desa lainnya; hasil swadaya dan partisipasi masyarakat; hasil gotong royong masyarakat; dan pungutan/retribusi desa.
 
Khusus yang berkaitan dengan pungutan/retribusi perijinan adalah berasal dari urusan yang dikelola desa, misalnya : Ijin Bangunan Rumah Non Permanen atau Permanen dengan luasan tertentu, Ijin Menutup Jalan Desa, Ijin Hiburan Rakyat di tingkat Desa, Ijin Usaha, Sewa Bangunan Desa, Kesaksian Sewa-menyewa, Kesaksian Jual Beli Tanah, Pengesahan Surat Keterangan, Pungutan atas hasil tanah produktif, dan sebagainya.
 
Penerapan best practice pemberdayaan desa
 
Cukup banyak referensi yang dapat dijadikan sebagai best practice untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan Pemerintahan Desa, misalnya Peraturan Desa yang mengatur tentang kerja-sama Desa; pengelolaan kekayaan desa; Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong Desa; serta Peraturan Desa tentang Pungutan/Retribusi Desa. Namun demikian, suatu desa yang mengadopsi best practice dari desa lain juga menyesuaikan dengan kondisi masyarakat desa itu sendiri.
 
Pemanfaatan kekayaan desa ada beberapa bentuk/sistem, misalnya dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja-sama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah. Hasil dari pengelolaan kekayaan desa seperti tersebut di atas, dengan sendirinya harus menjadi penerimaan desa, sehingga wajib seluruhnya disetorkan ke kas desa. Yang paling penting, dalam pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa. Semoga! (sumber: Balai Pemberdayaan Masyarakat Yogyakarta)


0 komentar:

Posting Komentar